Ketentuan Bawa Parfum di Pesawat yang Wajib Diketahui
Boleh gak sih bawa parfum di pesawat? Pertanyaan ini sering terdengar terutama buat kamu yang memiliki rencana untuk travelling, belajar, bekerja dan melakukan perjalanan dinas dengan menggunakan pesawat. Tentu ada kekhawatiran jika parfum favorit tidak bisa dibawa.
Agar tidak khawatir, sebaiknya segera mencari tahu ketentuan bawa parfum di pesawat itu seperti apa. Terlebih lagi jika parfum yang kamu miliki merupakan parfum berkualitas dengan harga yang mahal. Jangan sampai ketidaktahuan bisa merugikan diri sendiri.
Aturan Bawa Parfum di Pesawat yang Wajib Diketahui
Sejak tahun 2006 lalu, parfum menjadi produk atau barang yang diperbolehkan untuk dibawa di pesawat. Aturan ini diberlakukan di seluruh bandara di dunia sejak tahun tersebut.
Di Indonesia sendiri dasar dari peraturan ini adalah Peraturan Dirjen Perhubungan Udara Nomor skep/43/iii/2007 tanggal 06 Maret 2007. Dalam aturan tersebut, penumpang bisa membawa parfum ke dalam kabin pesawat. Namun, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ingin membawa parfum di pesawat.
Syarat yang pertama adalah parfum yang dibawa merupakan parfum untuk keperluan pribadi . Jadi kamu hanya diperbolehkan membawa satu botol parfum saja, entah itu parfum dibawa dari rumah atau dibeli di toko yang bebas bea bandara. Membawa parfum dalam jumlah banyak dan untuk keperluan komersial tidak diperbolehkan.
Meskipun diperbolehkan untuk membawa parfum, ada beberapa ketentuan yang harus diketahui. Berikut ketentuan-ketentuan yang wajib kamu ketahui:
1. Ukuran Parfum
Jika ingin membawa parfum di pesawat kamu harus memperhatikan ukurannya. Dimana ukuran parfum yang boleh dibawa di kabin pesawat adalah 100 ml per penumpang. Ketentuan ini berlaku untuk penerbangan domestic maupun internasional. Ketentuan tersebut sudah ditetapkan oleh organisasi penerbangan sipil seperti International Civil Aviation Organization atau ICAO.
Ketentuan ini kemudian diadopsi oleh beberapa negara lainnya. Apabila parfum yang dibawa lebih dari itu maka tidak akan lolos screening. Peraturan tentang hal ini sudah diberlakukan sejak tahun 2006 dikarenakan ada teroris yang menyelundupkan bahan peledak ke dalam pesawat.
Pada saat itu bahan peledak dikemas seakan-akan itu cairan seperti minuman. Dari kejadian tersebut maka untuk meminimalisir risiko tersebut maka dibuatkan peraturan tentang cairan yang diperketat, tanpa terkecuali cairan parfum.
Baca Juga: Tips Memilih Parfum yang Tercium dari Jarak Jauh
2. Cara Membawa Parfum
Setelah mengetahui ukuran parfum yang diperbolehkan dibawa di pesawat, kamu harus membawa parfum tersebut dengan tepat. Kamu tidak diperbolehkan untuk mengemas parfum di dalam koper, melainkan kemaslah di dalam kantong plastik transparan berukuran 30 x 40 cm.
Selain parfum, produk skincare pribadimu juga harus diletakkan ke dalam kantong yang sama. Tujuannya untuk mempermudah petugas pemeriksaan bandara dan juga untuk mencegah terjadinya tumpahan. Penggunaan kantong plastik yang tidak sesuai bisa mengakibatkan penolakan oleh petugas keamanan.
Biasanya beberapa bandara dan maskapai penerbangan menyediakan kantong plastic yang sudah terstandarisasi. Selain itu, juga mengizinkan penggunaan pouch pribadi asalkan memenuhi standar keamanan yang berlaku. Maka dari itu, sebelum melakukan perjalanan disarankan untuk menghubungi maskapai penerbangan terlebih dahulu.
Itulah informasi tentang ketentuan bawa parfum di pesawat. Pada intinya membawa parfum di pesawat itu diperbolehkan asalkan mengikuti ketentuan yang berlaku. Dimana kamu hanya boleh membawa parfum dalam ukuran 100 ml saja, lebih dari itu tidak diperbolehkan.
Parfum yang dibawa merupakan parfum untuk keperluan pribadi bukan komersial. Parfum yang dibawa juga harus dikemas sesuai ketentuan yang berlaku. Jika berani melanggarnya maka berisiko tidak lolos di pemeriksaan keamanan dan terancam tidak bisa melakukan perjalanan.
Agar hal ini tidak terjadi, direkomendasikan untuk membawa parfum De’Xandra 35. Parfum ini sangat aman untuk dibawa dan juga travel friendly. Jika tertarik bisa membelinya langsung di De’Xandra Jakarta.